Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
Foto oleh: Virgo Equerdo
Mentok, Diskominfo Bangka Barat - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat raripurna yang digelar oleh DPRD kabupaten setempat, Jumat (12/7/24) pagi.
Bupati Sukirman dalam paparannya mengatakan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun kelima RPJMD 2021-2026.
"Mudah-mudahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Bangka Barta tahun anggaran 2025 ini dapat segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dalam menyempurnakan kekurangan yang ada, demi kemajuan dan sesuai jadwal yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Sukirman.