Pemerintah Kabupaten Bangka Barat lakukan pembahasan draft peraturan Bupati Bangka Barat tentang posyandu
foto oleh: Diskominfo Babar
Bangka Barat - (Diskominfo), Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan rapat pertama pembahasan draft Peraturan Bupati Bangka Barat tentang posyandu yang bertempat di OR 2, Senin Pagi (12/01/2026).
Dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Kepala Dinas Perhubungan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum, serta ada 6 Bidang SPM yang tercantum dalam surat keputusan Bupati Bangka Barat tentang tim pembina Posyandu bangka barat.
Dalam arahannya Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Achmad Nursyandi, menyampaikan dan menghimbau bagi semua Tim yang terlibat dalam rapat agar dapat menyampaikan masukan dan saran apa saja yang akan di tuangkan dalam peraturan Bupati tentang posyandu ini.
“Dia juga menjelaskan bahwa Posyandu adalah awal transformasi posyandu dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang kita kenal dengan LKD”
Sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri apabila tidak tercapai Standart Pelayanan Minimal Posyandu, Kabupaten tersebut akan di berikan sanksi oleh pusat maka dari itu peraturan Bupati ini akan menjadi awal transformasi Posyandu dari LKD ke Posyandu 6 SPM “ujarnya”
Achmad Nursyandi juga ucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang sudah hadir dalam rapat ini, Setiap masulan dan saran semua tim sangat kita butuhkan dalam pembuatan Peraturan Bupati Bangka Barat terkait Posyandu ini , " tutupnya "
(Penulis: Dedra)