DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat Paripurna pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat masa jabatan 2021-2025 dan pengusulan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Mentok, Diskominfo Bangka Barat – DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat Paripurna pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat masa jabatan 2021-2025 dan pengusulan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, kegiatan dilakukan di gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Rabu (30/4/2025).
Paripurna dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat Badri Samsu, S.E dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025 dan penetapan pasangan calon terpilih , rapat paripurna ini juga menjadi momen penting bagi perkembangan Pemerintah di Kabupaten Bangka Barat masa periode 2025-2030 mendatang.
Pada kesempatan ini Bupati Bangka Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. Muhammad Soleh, MAP mengucapkan selamat kepada Bapak Markus, S.H dan Bapak Yus Derahman yang terpilih menjadi Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2025-2030.
Semoga pasangan Bapak Markus S.H dan Bapak H.Yus Derahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat nantinya dapat memberikan peningkatan pembangunan di Kabupaten Bangka Barat dalam segala sektor baik dari segi sumber daya manusia serta infrastruktur yang ada, ucap Sekda Bangka Barat ini.
Dengan terpilihnya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tentunya memiliki komitmen serta tekad yang kuat untuk membangun Bangka Barat menjadi lebih maju, tutupnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih, Markus - Yus Derahman yang duduk saling berdampingan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat beserta Anggota DPRD, unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat, para Kepala OPD dan utusan instansi pemerintah lainnya, serta para awak media.
(Penulis: Dedra)